MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Hanya dalam waktu 6 jam pelaku penganiayaan di Kelurahan Kotabaru Hilir diamankan Satreskrim Polres Kotabaru Polda Kalsel.
Tim Macan Bamega Polres Kotabaru yang dipimpin IPDA Bernat Sinaga SH berhasil mengamankan AS (36), terduga penganiayaan berat terhadap DE (41).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil didampingi KBO Reskrim IPDA Kitty Tokan dan Katim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru IPDA Bernat Sinaga menjelaskan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap DE pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 21.00 WITA, di Jalan Pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Penganiayaan tersebut terjadi bermula saat tersangka dalam kondisi mabuk miras jenis tuak sedang duduk di TKP yang merupakan rumah tetangga tersangka,” ungkap Jalil saat konferensi pers di Aula Sanika Setyawada Polres Kotabaru, Senin (01/05/2023).
Tersangka AS merasa tersinggung melihat korban lalu lalang tanpa permisi, sehingga menimbulkan niat untuk melancarkan aksi penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Saat itu korban datang ke TKP untuk membeli es batu, namun hanya lewat saja dan tidak menegur dan menghiraukan keberadaan pelaku. Hal ini membuat tersangka AS tersinggung,” bebernya.
Akibat pengaruh miras, emosi tersangka semakin menjadi dan akhirnya mengambil parang yang ada di rumahnya lalu kembali mendatangi korban dan menebasnya. Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, luka bagian pipi sebelah kiri dan luka berat di bagian telinga sebelah kiri yang nyaris putus.
Setelah melakukan penganiayaan berat terhadap DE, pelaku AS langsung melarikan diri. Namun dalam waktu kurang dari 6 jam dia berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 03.00 WITA di jalan Pangeran Kacil RT 08 Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
“Saat melakukan penangkapan pelaku AS tidak melawan, dan terancam Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Mei 2023 by admin