MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas dengan eksekutif dan guru PAUD sertifikasi non PNS Yayasan PAUD yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD pada Rabu (26/04/2023), menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Setelah berjalan cukup alot, rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu menghasilkan 5 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat ditandatangani para pihak terkait.
Syarkawi menyebutkan poin pertama terkait penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi non ASN pada APBD Pemkab Kapuas akan dikonsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada 8 Mei 2023.
Kedua, penganggaran dana tambahan penghasilan/kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi non ASN sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 19 ayat 1 dan 2 dan akan dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP.
Ketiga, tunjangan profesi guru sesuai Persekjendikbudristek No 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN akan dikonsultasikan ke Kementrian Dikbudristek oleh Komisi IV DPRD Kapuas dan Kepala Diinas Pendidikan Kapuas.
Keempat, pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi GTT (guru tidak tetap) akan di proses setelah dikonsultasikan ke Kementrian Dikbudristek.
Poin ke lima, bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam APBDes.
Dalam rapat ini, pihak eskekutif dihadiri Sekda Kapuas, Septedy bersama Tim TAPD Kabupaten Kapuas, kepala dinas terkait, para camat, perhimpunan guru PAUD non ASN Kabupaten Kapuas, dan Ketua Yayasan.(bn/mega)
Diterbitkan tanggal 27 April 2023 by admin