MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan Rahman Hidayat alias Kokong (20) atas dugaan pengancaman terhadap M Willy Erpanto (22), anggota Satpol PP Kota Banjarmasin.
Kokong ditangkap saat berada di Jalan Teluk Kelayan B Banjarmasin Selatan, Rabu (26/4/2023), sekira pukul 16.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto SIK MM, didampingi Kanit Reskrim IPTU Herjunaidi, saat dikomfirmasi Kamis (27/4/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka pengancaman bersama barang buktinya, dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP.
Tersangka Kokong diketahui merupakan warga Jalan KS Tubun Komplek Gagah Lurus Gang I Tentram RT 21 Banjarmasin Selatan.
Dimana peristiwa ini terjadi Senin (24/4/2023) sekira pukul 17.30 WITA, di Jalan KS Tubun Gang Gagah Lurus Banjarmasin Selatan. Saat itu M Willy Erpanto sedang melaksanakan piket di kantor Satpol PP, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal seraya berkata ingin mengambil barangnya berupa gitar.
Korban pun menjawab kalau gitar tersebut bisa diambil pada Kamis depan, karena tak bisa diambil tersangka pun pergi. Namun tidak berapa lama kemudian tersangka datang lagi dengan membawa sajam jenis celurit dan langsung mengayunkan sajam tersebut kearah korban.
Untungnya korban sempat menghindar sehingga ayunan senjata tajam tersebut hanya mengenai pagar kantor Satpol PP. Kokong lalu pergi meninggalkan kantor Satpol PP dan mengancam kalau Kamis nanti gitarnya tidak diserahkan, maka tanggung akibatnya.
Nah, atas kejadian tersebut korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 April 2023 by admin