MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pelarian SNS (34) berakhir. DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasubag Humas Polres Kotabaru IPDA Agus membenarkan telah mengamankan tersangka SNS yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak pada Kamis 10 Juni 2021 lalu.
“Pelaku berinisial SNS (34) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis 10 Juni 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita,” ungkap Agus.
Saat itu, korban Suparno (54) yang sedang tidur di kamar depan dipukul dengan batang kayu, setelah itu korban sempat menangkis dengan tangan. Sekilas korban Suparno melihat ada 3 orang pelaku yang menutup muka dengan topeng, memegang senjata api (senpi) jenis Airsoft Gun dan pisau.
“Setelah itu korban disuruh tiarap di atas kasur, yang mana saat itu istri bersama anak-anak korban yang sedang tidur di kamar belakang juga mengalami pemukulan,” jelasnya.
Saat itu 2 orang pelaku berada di kamar depan dan 1 orang pelaku berada di kamar belakang, yang mana 1 orang pelaku memukul istri korban. Beruntung, salah satu anak korban berhasil kabur melalui pintu dapur dan meminta pertolongan tetangga. Namun saat warga memasuki rumah korban, komplotan pelaku sudah tak ada di tempat.
“Akibat kejadian tersebut korban atas nama Suparno mengalami luka pada bagian kepala dan punggung serta mengalami kerugian uang sebesar Rp100.000.000 dan perhiasan seberat 90 gram senilai Rp64.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamukan Utara untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku SNS (34) mengakui dan membenarkan telah mengambil barang di TKP bersama 4 temannya, yakni Ical (di LP), Murni (di LP), Madi (di LP) serta Abdul Salim (DPO).
“Menurut pengakuan SNS (34) saat kejadian dirinya bertugas mengambil uang yang berada dilaci toko, dan dari hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya bersama teman-temannya, yang bersangkutan mendapatkan bagian sebesar Rp9.000.000. Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Saat melakukan pencurian SNS (34) memakai jaket warna abu-abu dan celana jeans warna biru yang ditinggal di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng). Selain mengamankan pelaku Unit Satreskrim Polsek Pamukan Utara juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 pucuk senjata Air Soft Gun modifikasi, 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, serta 1 batang kayu yang digunakan tersangka memukul korban.
“Atas perbuatannya pelaku SNS dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkas Agus.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 April 2023 by admin