MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Jajaran Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menyita 287 botol alkohol dan tiga botol anggur merah pada giat Operasi Penegakan Perda Ramadan dan Miras yang dipimpin Bupati H Aulia Oktafiandi, Selasa (18/4/2023) dini hari.
H Aulia Oktafiandi saat ditemui disela kegiatan operasi mengatakan, giat dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pengaturan Kegiatan Bulan Ramadan.
“Kegiatan operasi dilakukan sebagai salah satu cara memuliakan bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” ungkapnya.
Operasi dilakukan sejak pukul 23.00 Wita hingga 03.00 Wita dengan menyasar warung malam dan tempat-tempat rawan.
“Giat dilaksanakan sebagai upaya Pemkab HST melalui Satpol PP untuk mencegah kemungkaran di Bumi Murakata,” ujarnya.
Kasatpol PP HST, Subhani menambahkan, giat yang dipimpin Bupati tersebut dilaksanakan dengan menggelar Razia di Timbuk Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
“Hasil giat, petugas menyita 287 botol alkohol dan tiga botol anggur merah yang sudah dikonsumsi,” sebutnya.
Saat operasi, ujarnya, di salah satu warung sempat terjadi aksi tarik menarik antara pemilik usaha dengan petugas Satpol PP.
“Pemilik warung dengan inisial RM sempat berusaha menghalangi petugas namun kami berhasil melakukan tindakan pengamanan,” ujarnya.
Giat operasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemilik usaha warung malam agar tidak melakukan tindakan menjual barang ilegal.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 April 2023 by admin