MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Empat pemuda diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur atas dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga penusukan, Minggu (16/04/2023).
Mereka adalah Haris Fadillah (29), M Arya Wahid (19), Roni (20) dan Rahim (21), saat ini sudah berada di Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan.
Terduga pelaku pengeroyokan ini berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 24 jam, berdasarkan laporan korban Serdi Septiadi (42), warga Desa Berangas, Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Peristiwa pengeroyokan hingga berujung penusukan ini terjadi di Jalan Cempaka Putih tepatnya di depan Puskesmas Cempaka Putih Banjarmasin Timur, Minggu (16/04/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Peristiwa tersebut menyebabkan Septi Setiadi harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk ditubuhnya.
“Empat terduga pelaku pengeroyokan ditangkap dibeberapa lokasi berbeda hanya 8 jam pasca kejadian. Roni dan Haris Fadillah kita amankan di kawasan Gang Baru Jalan Veteran,” Jelas Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.
Dikatakan Kanit, setelah meringkus dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku M Arya Wahid dan Rahim di kawasan Pasar Hanyar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Dalam hal ini, pengeroyokan dan penusukan terhadap korban bermula saat korban bertemu dengan salah satu teman lamanya di jalan. Setelah itu korban diajak temannya untuk nongkrong di kawasan Jalan Cempaka Putih, tepatnya di depan Puskesmas Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Ketika di TKP korban diajak temannya untuk minum alkohol bersama dengan para pelaku,” ujar Partogi.
Diduga di bawah pengaruh minuman keras mereka pun terlibat cekcok mulut antara korban dan salah satu pelaku.
Pelaku Haris lantas memukul kepala korban sembari berkata “siapakah kawan ikam, kada peduli aku”.
Korban kemudian berusaha lari, namun usahanya terhenti setelah pelaku lain menangkapnya dan memukulinya bersama-sama.
Pada saat itu pelaku atas nama M Arya Wahid mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menusuk tubuh korban, tiga mendarat di bagian punggung dan satu di bagian tangan.
Beruntung saat itu aksi keempatnya dipergoki warga yang langsung melerai dan melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Jika terbukti bersalah para pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 April 2023 by admin