MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Jelang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan DPRD provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, Jumat (14/4/2023).
Muhammad Zaini, Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan, ada 7 prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, di antaranya keserataan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsional, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta berkesinambungan.
Pada Pemilu 2024, lanjutnya, Kabupaten Banjar terdiri dari 5 daerah pemilihan (dapil) yang mendapatlan alokasi kursi. Rinciannya dapil satu sebanyak 10 kursi, dapil dua sebanyak 9 kursi, dapil tiga 8 kursi, dapil empat 9 kursi, dan dapil lima sebanyak 9 kursi.
“Dapil dan jumlah kursi DPRD Banjar tetap seperti tahun 2019 lalu, namun ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil, yaitu dapil 1 semula 9 kursi menjadi 10 kursi dan dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” ujarnya.
Sekadar informasi, kegiatan dibuka Ketua KPU Banjar Muhaimin didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zaini dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Muthalib.
Hadir pula Forkopimda, para akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, media massa serta Ketua PPK se-Kabupaten Banjar.(TIN)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 April 2023 by admin