MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menjaga ketertiban dan juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
“Kita memberi imbauan maupun teguran kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan mengunakan bahu jalan. Mereka PKL yang menggelar dagangannya di atas trotoar dan menggunakan bahu jalan tidak diperbolehkan kerena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Syahripin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Rabu (12/4/2023).
Tindakan persuasif dengan memberikan imbauan dan teguran serta meminta mereka untuk mengemasi barang dagangannya atau pindah berjualan ke lokasi yang memang dikhususkan untuk tempat berjualan.
“Sementara ini kami mengingatkan para PKL untuk tidak menggelar dagangannya ditempat berjualan seperti di atas trotoar, drainase, badan jalan dan tempat tempat yang bukan peruntukan untuk berjualan,” imbuhnya.
Syahripin juga berharap agar imbauan dan teguran yang diberikan pihaknya ini dapat dipahami oleh para PKL, sebab bila kedapatan lagi melanggar maka akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.(kip/gnt)
Diterbitkan tanggal 13 April 2023 by admin