MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas telah resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Septedy dalam edaran tersebut.
Dengan demikian, dirinya mengharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Wilayah Kabupaten Kapuas agar mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas.
“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sekda Kapuas.(kip/gnt)
Diterbitkan tanggal 13 April 2023 by admin