MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Kadis PUPR Kotabaru ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara pada Kamis (13/4/23) siang.
“Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore (13/4/2023).
Jalil menyebutkan dalam kasus tesebut, penyidik mengenakan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.
“Untuk Pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp 4,5 ribu,” sebut Jalil.
Sementara dikonfirmasi, pihak kuasa hukum Kadis PUPR Kotabaru, Noor Ipansyah menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum.
“Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum,” ucap Ipan singkat melalui pesan whatsapp.
Sekadar mengingatkan, sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi lantaran dinilai telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Kejadian berawal pada 24 Januari 2023 lalu sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.
Dari ucapan itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjanya Kadis PUPR merasa profesi mereka dilecehkan.(sumber: riliskalimantan)
Editor: Andi
Diterbitkan tanggal 13 April 2023 by admin