MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru dipimpin Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam bersama anggota Polsek Pulau Laut Utara, meringkus TR (40) atas dugaan peredaran gelap narkotika.
TR diciduk di Pelabuhan Panjang (depan Kantor Syahbandar) Kotabaru, Kelurahan Kotabaru Tengah, Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/4/2023) sekira pukul 22.45 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam mengatakan, selain mengamankan TR, anggota juga menyita barang bukti 45,05 gram narkotika jenis sabu yang sudah terbagi menjadi beberapa paket dan ukuran bervariasi.
“Paket sabu siap edar tersebut diselipkan tersangka TR di kedua saku celana dan sebagian di jok sepeda motor,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023)
Selain itu, diamankan pula barang bukti 1 timbangan, 2 pipet kaca, 1 sedotan berbentuk sendok sabu, 1 bungkus klip, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 April 2023 by admin