MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru meringkus seorang pria berinisial FF (36) warga Jalan Sukmaraga Gang Nelayan Kelurahan Kotabaru Tengah, atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam membenarkan penangkapan tersangka FF. Dia diamankan di rumahnya pada Senin 10 April jelang waktu buka puasa.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi jajaran Satres narkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Nur Alam, Rabu (12/4/2023).
Saat melakukan penggeledahan, anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,71 gram.
“Selain itu, ditemukan 1 plastik klip dan potongan bungkus makanan ringan jenis Sukro serta 1 unit HP milik pelaku,” terang Nur Alam.
Kini tersangka FF beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru Polda Kalsel untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 April 2023 by admin