MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Muhammad Supriadi alias Supriadi (42) bakal merayakan momen Lebaran di tahanan Polresta Banjarmasin.
Warga Jalan Cempaka Sari IV Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 14.40 Wita.
Dari tangan Supriadi petugas berhasil menyita kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu seberat 2,40 gram, telepon genggam, 1 kaleng plastik warna putih, 1 kaleng rokok berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 63,68 gram, dan 1 sendok plastik warna hijau.
Penangkapan terhadap Supriadi berawal dari laporan masyarakat yang mulai gerah dengan aktifitasnya.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Supriadi beserta 1 paket sabu dengan berat 2,40 gram. Barang bukti sabu terbungkus kertas tisue yang digenggam di tangan sebelah kiri,” jelas Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (11/4/2023).
Dikatakan Suryo, untuk mendapatkan barang bukti lainnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah, dan ditemukan lagi barang bukti 4 paket sabu dengan berat 63,68 gram.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 11 April 2023 by admin