MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – SN (60) dan RM (47), warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, diamankan polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak.
Kedua tersangka terjaring Operasi Sikat Intan tahun 2023 yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Hampang AIPTU Nursahid SH MM.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kapolsek Hampang IPTU Sidik Martujet membenarkan penangkapan SN (60) dan RM (47) atas dugaan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Penangkapan kedua pelaku penjual minuman keras SN dan RM ini berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka sering menjual minuman beralkohol jenis tuak yang tidak memiliki izin menjual atau menyimpan,” ungkapnya.
Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Lalapin RT 08/RW 02 Kecamatan Hampang, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Giat ini dalam rangka Operasi Sikat Intan tahun 2023, menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kotabaru demi menegakkan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti 2 galon berisi 15 liter miras jenis tuak,” sebutnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 April 2023 by admin