MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Tim gabungan Polres Kotabaru dan Polda Kalsel mengamankan seorang pria asal Tapin atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tersangka TR (48) diamankan saat tim gabungan patroli di wilayah bekas tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan mengungkapkan, tersangka TR diduga memiliki senpi rakitan ilegal beserta 9 butir amunisi.
“Senjata api rakitan yang dimiliki tersangka TR jenis revolver,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan saat tim patroli gabungan datang, pelaku berada dalam sebuah pondok sedang makan.
“Karena terburu-buru, nasi beserta lauknya dibungkus dengan kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong warna cokelat merek Adstar miliknya,” ungkapnya.
Saat ditanya polisi, tersangka TR sempat berkilah kalau isi tas gendong tersebut nasi. Namun petugas curiga dan saat ingin menggeledah isi tas tersebut, tersangka berusaha menghalang-halangi.
“Sempat terjadi tarik menarik antara tersangka dan petugas, hingga tersangka menyerahkan tasnya. Setelah digeledah selain nasi dan baju, juga ada 1 buah tas slempang berwarna hitam yang di dalamnya terselip senjata api beserta amunisi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sungai Durian untuk tindak lanjut,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari warga berinisial ‘ P’ asal Tapin sekitar Oktober 2022 pasca penertiban tambang emas ilegal.
“Pemilik asal berinisial P, merupakan pemodal tambang ilegal yang ditertibkan saat itu. Kemudian senpi rakitan diberikan sebagai jaminan atas pinjaman uang senilai Rp500 ribu,” sebutnya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan memastikan ‘ P ‘ pemilik senpi tersebut yang dikabarkan telah meninggal dunia.
“Kini tersangka TR dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Maret 2023 by admin