MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Tim Macan Bamega bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru menciduk 5 tersangka yang diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba AKP Nur Alam, dan KBO Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kity Tokan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, membenarkan telah mengungkap perkara tersebut.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba, Unit Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 14.30 Wita, dan berhasil menangkap tersangka PN (36) di Jalan Taman Melati Desa Semayap,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Setelah menciduk PN, tim gabungan lalu bergerak menciduk PH (37) warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Kemudian tim gabungan kembali melakukan pengembangan asal asul narkoba tersebut. Setelah memperoleh keterangan dari PN dan PH, muncul nama pelaku lainnya beriniasil KS (43), warga Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir,” ungkapnya.
Tak membutuhkan waktu lama, tim gabungan memburu KS (43) ini akhirnya KS ditangkap di rumah istri keduanya di Desa Tarjun RT 04/RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Dari penangkapan ini tim berhasil menyita 4 paket sabu, timbangan digital beserta alat isap sabu.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka KS, tim kemudian melakukan pengembangan asal barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana didapat ada 2 nama lagi yakni tersangka MA (45) warga Desa Sungai Taib dan tersangka PNA merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.
Tersangka MA ini terlebih dahulu diburu oleh tim gabungan, dan akhirnya MA berhasil dirungkus pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita di Desa Manunggal RT 01/RW 01, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti yang diamankan 8 paket sabu dengan berat kotor 237,49 gram, dan berat bersih 233,59 gram, timbangan digital, plastik klip serta peralatan isap sabu.
Tidak berlangsung lama setelah meringkus MA, kemudian tim menangkap PNA (33). Dari tersangka PNA (33), tim gabungan mendapati 21 paket sabu dengan berat bersih 81 gram dan berat bersih 76,8 gram siap edar.
“Total barang bukti sabu dari pengungkapan kasus ini 312,92 gram atau 3,1 ons, dengan 5 tersangka,” pungkasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Maret 2023 by admin