MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru untuk memetakan potensi pelanggaran pidana pemilu serentak tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr Muhammad Fadlan diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr Mohamad Fikri Nuriana SH MH didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Ghani Yoga Pratama SH menghadiri rapat pemetaan dugaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 saat memasuki bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr Mohamad Fikri Nuriana menyampaikan, Sentra Gakkumdu Kotabaru melalui Bawaslu akan melayangkan surat kepada Dewan Masjid setempat agar masjid tidak menjadi tempat kampanye peserta pemilu, dan kepada partai politik agar tidak memanfaatkan momentum bulan Ramadan menyelenggarakan sejumlah kegiatan bernuansa kampanye.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ucap Kasi Intel Mohamad Fikri.
Dia menambahkan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu ini untuk memetakan potensi pelanggaran pidana pemilu dalam setiap tahapan.
“Secara garis besar semua tahapan pemilu tahun 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja kalau kita melihat pemilu tahun 2019, potensi paling besar itu banyak terjadi pada tahapan kampanye dan hari pemungutan suara,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga menyoroti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan pidana pemilu berdasarkan subyeknya, setidaknya ada 66 pasal, yakni pasal 488 sampai dengan pasal 553.
“Berdasarkan subyeknya ketentuan pidana bagi penyelenggara pemilu terdapat 24 pasal, masyarakat umum 22 pasal, aparatur pemerintah 2 pasal dan penyelenggara negara atau pejabat negara 2 pasal,” sebutnya.
Berikutnya korporasi 5 pasal, pelaksana kampanye dan peserta pemilu 9 pasal sedangkan bagi calon presiden dan wakil presiden 2 pasal.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Maret 2023 by admin