MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK menegaskan akan menindak tegas pelaku balapan liar atau trek-trekan di kawasan jalan kota.
“Balapan liar tak hanya melanggar aturan tapi juga mengganggu ketertiban umum, pelakunya dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas. Untuk itu, kami akan tindaklanjuti adanya informasi balap liar tersebut meski kami sudah rutin menggelar patroli,” tegas Kapolres, Minggu (26/3/2023)
Pihaknya tidak akan mentolerir pelaku balap liar, karena selain membahayakan pengguna jalan, juga meresahkan masyarakat.
“Demi menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar, kita akan tindak tegas anak-anak muda yang hobinya balapan liar,” tegasnya lagi.
Adapun aturan yang dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 115 mengatur larangan balap liar.
“Aturan itu menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan umum dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya,” tandasnya.
Sementara itu Satlantas Polres Kotabaru akan melakukan razia dengan menyasar motor yang menggunakan knalpot brong. Ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi balapan liar di wilayah hukum Polres Kotabaru.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Maret 2023 by admin