MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tenpeyan alias Iyan Belang (56) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di rumahnya, Rabu malam (22/8/2023), sekira pukul 23.00 WITA.
Warga Jalan Pangeran RT 04 RW 01 Banjarmasin Utara ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial FR (19), yang merupakan tertangganya sendiri. Korban mengalami luka dibagian pergelangan tangan akibat senjata tajam (sajam).
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, IPTU Sudirno, saat dikonfirmasi Jumat (24/3/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kronologisnya, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka mendatangi rumah korban untuk mencari kakak korban dengan membawa sebilah parang. Di sana terjadi pembicaraan serius antara tersangka dengan kakak korban.
Tiba-tiba suara tersangka meninggi lantaran marah kepada kakak korban. Merasa takut kakak korban lalu menjauh dan masuk kedalam rumah. Korban yang berada tidak jauh dari lokasi berusaha menenangkan tersangka, namun emosi tersangka justru kian membuncah, bahkan mengayunkan parang ke arah korban. Korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kosong sampai memeluk tersangka dari belakang,
Untungnya sejumlah warga berdatangan dan berhasil melerai perkelahian tersebut. Tersangka lalu pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan korban mengalami luka gores dipergelangan tangan sebelah kiri.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Maret 2023 by admin