MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan belanja barang bekas atau thrifitng, yang menjadi masalah adalah barang bekas impor yang notabene merupakan barang ilegal.
“Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita gak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting gak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal,” kata Teten sebagaimana dikutip dari okenews, Selasa (21/3/2023).
Teten menyebut pelarangan pakaian impor baju ilegal merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM, sebab barang impor ilegal menurutnya telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.
“Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena di serbu produk impor dan juga yang ilegal,” ucapnya.
Teten menyatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
“Ini kan sudah mulai, Polisi, Kemendag, itu kan bukan kewenangan saya (menindak pelaku impor ilegal), ini kan tiga. Ya kalau mau diurut misalnya bukan hanya ilegal tadi, produk tekstil, pakaian jadi, pakaian bekas, kain, ada Kemenperin, Kemendag, Beacukai, Polisi,” terangnya.(okz)
Diterbitkan tanggal 21 Maret 2023 by admin