MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Harga 13 model motor listrik di Indonesia per 20 Maret 2023 jadi lebih terjangkau berkat bantuan potongan Rp 7 juta dari pemerintah. Bagaimana cara mendapatkannya?
Tidak semua kalangan mampu meminang motor listrik. Padahal pemerintah mencanangkan ada 300 ribu motor listrik baru maupun konversi yang beredar tahun 2023. Salah satu faktor yang membuat peralihan ke motor listrik terhambat adalah harga jualnya. Harga motor listrik masih lebih mahal ketimbang harga motor listrik berbahan bakar konvensional. Pun untuk melakukan konversi biayanya tidak murah.
Untuk itu, per 20 Maret 2023 pemerintah mulai memberikan bantuan terhadap motor listrik. Bantuan yang dimaksud berupa potongan harga senilai Rp 7 juta. Diharapkan dengan bantuan itu harga motor listrik jadi lebih terjangkau. Bantuan itu diberikan terhadap 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi.
“Harga KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) masih terbilang mahal untuk sebagian masyarakat, maka dari itu kami memberikan bantuan insentif fiskal untuk meningkatkan terutama bagi mereka yang belum mampu beli KBLBB dengan harga penuh,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana dikutip dari detiknews.
Untuk mendapatkan ‘subsidi’ Ro 7 juta dalam membeli motor listrik baru itu, prosedurnya sama dengan membeli motor pada umumnya. Konsumen hanya perlu datang ke dealer. Nanti dealer yang melakukan pengecekan apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 13.
“Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 oleh masyarakat tertentu, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 berdasarkan Sistem Informasi,” begitu terang pasal 13 ayat 1.
Persyaratan pembeli yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk penerima KUR, datanya akan diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kemudian data penerima bantuan UMKM disediakan kementerian di bidang koperasi dan UMKM. Selanjutnya, data penerima bantuan subsidi upah akan diperoleh dari kementerian yang mengurus bidang tenaga kerja.
Sementara data penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA diperoleh dari kementerian ESDM. Jadi jangan heran bila kamu bukan termasuk dalam empat kategori di atas saat membeli motor listrik akan dikenakan harga normal. Lebih lengkapnya, berikut ini 13 motor listrik yang mendapat bantuan Rp 7 juta sehingga harganya lebih terjangkau.
1. Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
2. United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
3. United TX3000: Rp 49,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 42,9 juta
4. United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
5. Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
6. Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
7. Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
8. Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
9. Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
10. Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
11. Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
12. Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
13. Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Diterbitkan tanggal 21 Maret 2023 by admin