MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, berlangsung di Hotel Grand Surya, Senin (20/03/2023).
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Barsiah, mengatakan SPPT dan DHKP Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2023 nanti akan diserahkan kepada Camat se-Kabupaten Kotabaru.
“Salah satunya Kecamatan Pulau Sembilan yang terdiri dari 5 desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur dengan jumlah SPPT 416 lembar, dengan jumlah PBB Terutang Rp5. 911.580,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs H Akhmad Rivai MSi mengatakan, pada bulan Mei 2023 nanti pihaknya akan melaksanakan operasi sisir, serta mengimbau kepada petugas kecamatan untuk mempercepat penyampaian SPPT-PBB P2, bertujuan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB P2.
“Dengan demikian diimbau kepada petugas di kecamatan agar dapat mempercepat penyampaian SPPT-PBB P2 melalui desa/kelurahan kepada wajib pajak dan menghimpun pembayaran PBB P2 dari wajib pajak,” ucap Akhmad Rivai.
Sebagaimana tahun sebelumnya, katanya, akan diberikan kupon berhadiah yang akan diundi pada acara Aksi Panutan dan Gebyar PBB P2.
Selain itu, pemerintah juga berharap kontribusi ini memaksimalkan upaya pengelolaan PBB P2 melalui kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 tahun 2023.
“Penyerahan SPPT-PBB P2 ini diharapkan bisa lebih cepat terealisasi. Kami akan melaksanakan jemput bola dalam percepatan penyampaian SPPT,” tambahnya.
Adapun target ketetapan PBB P2 Kabupaten Kotabaru tahun 2023 sebesar Rp4.804.761.521. Dengan jumlah nominal SPPT 62.267 lembar secara keseluruhan dengan terget ketetapan PBB P2 tahun 2023 yang mengalami kenaikan.
“Target APBD PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp2.494.932.875,” ujarnya.
SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Dan setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT-PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kalsel, Bank BPR, Indomaret, Gopay, Tokopedia, Mobile BSI, Ovo Dana Pembayaran PBB-P2 terutang tahun 2023 selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2023,” pungkasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Maret 2023 by admin