MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga masyarakat Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang rumah dan tanahnya terdampak rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Kotabaru, Rabu (15/3/ 2023) di Aula Kantor Desa Stagen.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan Bandara GSA, termasuk proses pembebasan lahan dengan berdialog secara langsung.
Selain warga yang terdampak lahannya, dialog dihadiri Dinas Perkimtan, perwakilan Pemerintahan Desa Stagen, Forkopimcam, SKPD terkait, dan perwakilan Bandara GSA.
Plt Kadis Perkimtan Kotabaru HM Maulidiansyah mengatakan, pembebasan lahan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen,” tuturnya.
Dia mengharapkan harga yang ditetapkan nanti secara wajar supaya diterima semua oleh pihak. Masyarakat tidak merasa dirugikan, dan pemerintah memiliki cukup anggaran untuk menggantinya.
“Yang jelas, ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya,” ujar Maulidiansyah.
Seperti diketahui, sejak tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Kotabaru sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.
Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 142 tahun 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan Bandara tersebut sekitar 79 hektare, yang mana diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, dan sekolah serta Kantor Polsek yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pembebasannya.
“Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan,” jelas Maulidiansyah.
Dia menambahkan, lokasi 79 hektare ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini kemudian menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastruktur lahan yang telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara.
“Sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai dengan tata ruang,” pungkasnya.(mi/z/rls)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Maret 2023 by admin