MEGAPOLIS.ID, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Satui meringkus seorang lelaki bernisial MRH (32) di Jl Provinsi Km 166 Desa Berkah Kecamatan Satui, Sabtu (4/03/2023) lalu, sekira pukul 18.00 WITA.
Warga Hulu Sungai Selatan (HSS) ini ditanggap anggota Polsek karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui AKP Saryanto yang didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MRH ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart Km 166.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian.
Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku melawan petugas.
“Pada akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka MRH di dalam kotak permen Happydent.
Tersangka MRH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” katanya.(dea)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Maret 2023 by admin