MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan UU Pemilu tidak mengenal kata penundaan pemilu usai putusan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPU menilai hanya ada dua istilah dalam pemilu, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, sebagaimana dikutip dari detiknews, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan UU Pemilu dan UUD 1945, Idham mengatakan Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali. Maka sebab itu, menurut dia jika menunda Pemilu, maka harus melakukan amandemen UUD.
“Penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahunnya itu tidak sekedar ada di dalam UU Pemilu dalam hal ini Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi ada dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, artinya penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahunnya adalah perintah konstitusi, dan kita ketahui konstitusi bisa berubah kalau diamandemen,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemilu lanjutan dilakukan jika terjadi bencana alam, atau kerusuhan yang dapat mengganggu proses tahapan pemilu. Jika, keadaan dinilai telah aman, maka pemilu dapat dilanjutkan, dimulai dari tahapan yang sempat terhenti.
Berikut bunyi Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:
1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Sedangkan untuk pemilu susulan, juga dilakukan jika terjadi bencana alam dan kerusuhan hebat. Namun, pemilu susulan dimulai dari awal pelaksanaan tahapan pemilu.
Berikut bunyi Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:
1. Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Diterbitkan tanggal 3 Maret 2023 by admin