MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Gugatan itu, menyasar pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat bacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra, menjelaskan pihaknya telah menguji konstitusional terhadap Pasal 222 sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu, sebanyak lima putusan yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.
Ia menilai, gugatan yang diajukan Herifuddin tak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Karena itu, MK menolak gugatan pemohon.
“Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional,” tutur Saldi, dikutip dari okenews.
Sebagaimana diketahui, gugatan ambang batas presiden itu teregister pada perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023. Gugatan itu dilayangkan guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay.
Herifuddin juga menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menggugat klausul perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.
Pemohon berpendapat, pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(okz)
Diterbitkan tanggal 28 Februari 2023 by admin