MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua warga Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diciduk Buru Sergap Polsekta Banjarmasin Barat yang di-back up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kotawaringin Timur, Jumat (24/2/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.
Encen (38) dan Rahmad (40) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian Flexibag di kawasan Jalan Gubernur Subardjo Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Tersangka Encen diringkus dirumahnya Jalan Tidar 5 Kelurahan Tidar Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Sedangkan tersangka Rahmad diciduk di Jalan Wengga Metropolitan Jalur 13 RT 38 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dari kedua tersangka, anggota menyita barang bukti berupa 20 set Flexibag, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Nomor Polisi (Nopol) KH 8248 LA,warna hitam, satu buah rantai beserta kunci gembok.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis (16/2/2023) lalu, di Jalan Gubernur Subardjo Gang Makmur Basirih 3 RT.17 RW.01 Banjarmasin Barat. Kala itu korban bernama Riyadi Puad (30) sedang berada di Kota Sampit mengirim barang.
Korban diberitahu temannya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak, saat di cek ternyata ada barang yang hilang yaitu 20 set Flexibag. Korban pun kembali ke Banjarmasin dan memberikan kuasa kepada M Firdaus untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Setelah delapan hari melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Kemudian anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, dengan diback-up Satreskrim Polresta Kotawaringin Timur bergerak melakukan penangkapan.
Awalnya polisi mengamankan tersangka Encen dirumahnya. Saat diinterogasi Encen mengaku tidak sendirian melakukan pencurian, tapi bersama Rahmad.
Anggota pun bergerak cepat dan berhasil menciduk tersangka Rahmad, beserta barang buktinya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Februari 2023 by admin