MEGAPOLIS.ID, TANAH BUMBU – Seorang wanita berinisial RY (35) alias Naya diamankan Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.
“Setelah dapat laporan dari korban, kami melakukan pemanggilan kepada RY alias Naya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Mihrab di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023).
Aipda Mihrab mengungkapkan kronologis penipuan berkedok arisan ini terjadi saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi uang arisan senilai Rp10 Juta dan akan cair Rp 15 juta satu bulan setelahnya.
“Namun, belakangan diketahui arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu. Diduga, kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta.
“Yang melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polsek Simpang Empat telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong.
“Selain itu ada juga bukti lain rekening koran korban,” sebut dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Dewi yang melaporkan kasus ini mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.
“Dia (tersangka) juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” ucapnya.
“Kami para korban ingin proses hukum berjalan dan uang kami pun bisa kembali,” tambahnya.
Menurut dia, aksi tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.(dea)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Februari 2023 by admin