MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Sebanyak 24 pejabat tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengikuti uji kompetensi Jabatan Tinggi Pratama (JPT), selama dua hari (21 dan 22 Februari 2023).
Terdapat empat orang yang tidak diikutkan uji kompetensi dengan posisi dipertahankan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Erny Wahdini, Kepala Dinas Pernyataan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yudi Andrea, Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny, dan Kepala Pelaksana BPBD, Warsita.
Materi yang diujikan kepada pejabat tinggi pratama adalah penguasaan JPT terhadap tugasnya, inovasi yang telah dibuat, capaian kinerja serta azas manfaat atas pelaksanaan program bagi masyarakat.
Asesment dalam rangka rotasi/mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
“Berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Erny Wahdini, Rabu (22/02/2023).
Ditambahkan Erny, pimpinan daerah wajib melakukan uji kompetensi terhadap perangkat daerah yang ada dipemerintahan daerahnya.
Sementara, tujuan uji kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau asesment dari Kepala Perangkat Daerah, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Kami berharap, sebagai panitia pelaksana melihat bagaimana kinerja Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar dan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” harap Erny.
Langkah ini lanjut Erny diambil oleh Bupati Banjar, untuk menjawab keinginan atau harapan agar rotasi/mutasi dilakukan lebih profesional.
Melalui assesment ini (berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN nomor B-576/JP.00.01/02/2023 tanggal 07 Pebruari 2023) nantinya akan diketahui kelayakan untuk menduduki sebuah jabatan.
“Ini bertujuan, agar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki referensi yang komperhensif pada saat menentukan pejabat yang akan didudukkan pada jabatan tertentu,” ungkap Erny.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias.
Basith menuturkan, kegiatan diiikuti 24 Pejabat JPT di Kabupaten Banjar, dilaksanakan 21 dan 22 Februari 2023. Tim penguji dibentuk Bupati yang terdiri unsur perguruan tinggi 3 orang yakni dari ULM, Rektor Uniska dan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara materi yang diuji adalah penguasaan JPT terhadap tugasnya, inovasi yang telah dibuat, capaian kinerja serta azas manfaat atas pelaksanaan program bagi masyarakat.(TIN)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 22 Februari 2023 by admin