MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Sebanyak 11 (sebelas) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memperoleh program asimilasi di rumah, akhir pekan tadi.
Pemberian program asimilasi di rumah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Program asimilasi di rumah tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dengan jangka waktu yang menjangkau bagi narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2023.
Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas
Sebelum dikeluar dari Lapas, 11 Narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Kelas IIA Kotabaru Yosef Benyamin Yambesi melalui Kasubsi Registrasi, Junian Ramadhani.
“Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada 11 orang warga ninaan yang akan berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi di rumah,” ujar Kasubsi Registrasi, Junian Ramadhani.
Junian, berharap kepada 11 yang mendapatkan asimilasi di rumah jangan lagi melakukan pelanggaran, atau berbuat tindakan yang merugikan. “Tunjukkan kepada masyarakat di luar, hasil pembinaan yang didapat dari Lapas selama ini,” katanya.
Ia mengharapkan setelah di depan Lapas Kotabaru, 11 orang warga binaan ini dijemput masing-masing keluarganya dalam suasana bahagia.
Dengan harapan warga binaan akan hidup lebih baik lagi bersama keluarga serta masyarakat, dan selanjutnya warga binaan tersebut dihadapkan ke Bapas sesuai dengan alamat masing-masing secara virtual untuk kemudian mendapatkan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
“Pemberian program ini tentunya merupakan reward yang diberikan oleh Lapas Kotabaru, karena kalian telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di dalam Lapas dengan baik,” pungkasnya.(mi/tim)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 19 Februari 2023 by admin