MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Ketua Komite Pemilihan PSSI (KP PSSI), Amir Burhanuddin, membeberkan syarat kemenangan seorang calon kepengurusan periode 2023-2027. Sang calon harus bisa mendapatkan suara minimal 50%+1 dari voters pada Kongres Luar Biasa PSSI (KLB PSSI) nanti.
Sebagaimana diketahui, Komite Banding Pemilihan (KBP) telah menatap calon kepengurusan PSSI. Lima orang bersaing untuk Calon Ketua Umum PSSI, sebanyak 16 kandidat untuk Calon Wakil Ketua Umum PSSI, dan 55 nama calon anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco PSSI).
Amir mengatakan, para calon tetap akan bersaing ketat mengambil perhatian para voters. KLB PSSI pada Kamis (16/2/2023) sendiri akan diikuti oleh 87 voters.
“KLB diikuti 87 voters. Itu terdiri dari Asprov, Liga 1, Liga 2, Liga 3, asosiasi pelatih, asosiasi sepak bola wanita, dan federasi futsal,” urai Amir di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut, setiap voters punya hak pilih sebanyak tiga kali. Mereka akan memilih Calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Exco PSSI. Pemenang untuk Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, harus mendapatkan minimal 50%+1 suara.
“Mereka harus dapatkan suara 50 persen + 1 dari voters. Sekitar 45 suara kalau 87 semua datang,” tukas Amir.
Lantas, hak suara nantinya tidak akan memperhatikan tingkat jabatan, misalnya di klub atau asosiasi. Jadi, siapapun bisa datang mewakili klub atau asosiasi masing-masing, dan memberikan suara, selama diberi mandat.
“Bisa milih adalah mereka yang dapat mandat sebagai delegasi,” tandas Amir.
(Sportstars)
Diterbitkan tanggal 7 Februari 2023 by Muhamad Samani