MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus Saripudin alias Udin (37), tersangka tindak pidana jambret di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Udin diciduk tim gabungan dirumahnya, Kamis (2/2/2023), sekira pukul 10.00 WITA.
Dari tangan warga Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 Banjarmasin Selatan ini diamankan barang bukti berupa tas merk Ms Glow bergambar kembang, satu dompet warna pink, satu kartu ATM Bank BRI milik korban bernama Evi Pebriani (36), dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Putih Merah Nomor Polisi (Nopol) DA 2443 NV.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka utama jambret bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal 365 KUHP.

Dijelaskan kronologisnya, peristiwa terjadi di Jalan Padat Karya seberang Komplek Pondok Pesona Permai Banjarmasin Utara, Rabu (01/2/2023), sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban meletakan tas digantungan sepeda motor, kemudian turun dari sepeda motor di tempat kejadian pekara (TKP). Tiba-tiba datang tersangka menggunakan sepeda motor dan berhenti.
Kemudian tersangka mengambil tas korban namun diketahui oleh korban, sehingga terjadi tarik-menarik tas antara korban dengan tersangka hingga terlepas.
Selanjutnya tersangka melarikan diri membawa tas korban dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.
Nahas bagi Adi (34) yang dibonceng tersangka. Dia terjatuh saat motor jumping dan hampir menjadi bulan-bulanan warga Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, bahwa Adi hanya sebagai saksi dalam aksi jambret, karena hasil pemeriksaan Adi hanya numpang duduk dibelakang.(spk)
Editor: Agus Salim