MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), M Amin, tersangka penggelapan dalam jabatan ditangkap tim gabungan di rumah persembunyiannya, Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (1/2/2023), sekira pukul 19.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikomfirmasi Kamis (2/2/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa 18 lembar faktur tagihan barang atas laporan dari PT Selamat Sejahtera Mandiri berada di Jalan Gubernur Subarjo RT 11/01 Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya tersebut, warga Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Banjarbaru, akan dikenakan pasal 374 KUHP.
Kronologisnya terjadi Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 10.00 WITA, saat dilakukan pengecekan faktur-faktur oleh pihak perusahaan, beberapa faktur hilang.
Bahkan ditemukan dugaan pemalsuan faktur oleh tersangka. Dua hari kemudian tersangka dipanggil pihak kantor, dan mengakui telah menggelapkan dan memalsukan faktur perusahaan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90.438.577, lalu pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna untuk diproses lebih lanjut.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah kabur dari rumah. Setelah dua bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengendus persembunyiannya.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di Back-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru, berhasil menangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Februari 2023 by admin