MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM Iqbal Yudiannor mengungkapkan banyak lahan yang digarap masyarakat sebagai lahan pertanian, ternyata ditetapkan oleh pemerintah pusat berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.
“Kalau masyarakat tetap melaksanakan usaha pertanian, mereka bisa bermasalah dengan hukum karena berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung,” ujar Iqbal usai mengikuti rapat rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Rabu (1/2/2023).
Artinya, kata Iqbal, anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah guna membuka lahan pertanian bagi masyarakat menjadi sia-sia dengan ketetapan atau kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Karenanya, ia mempertanyakan apakah pemerintah pusat akan mengikuti RTRWP Kalsel yang sedang disusun ini atau tidak.
“Belum lagi kita melihat potensi-potensi yang ada di daerah, misalnya pertambangan. Itu banyak terjadi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut,” sebutnya.
Di lain sisi, lanjutnya, ada lahan tidur yang dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian. Belum lagi ada lokasi yang sudah dibangun kantor desa dan fasilitas umum, ternyata oleh pemerintah pusat ditetapkan berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.
Ia menyatakan penetapan kawasan cagar alam melibatkan pemerintah daerah bukan berpatokan pada citra satelit.
“Seharusnya penetapannya dari desa ke kecamatan ke kabupaten, lalu ke provinsi dan pemerintah pusat. Kami meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam usulan penetapan RTRWP Kalsel,” pungkasnya.(dna)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Februari 2023 by admin