MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan MH (23), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (23/1/2023) sekira pukul 22.30 Wita.
“Tersangka merupakan warga Jalan Trikesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Trikesuma.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram. Selain itu, 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria F150 warna biru putih dengan Nopol DA 4531 DN, serta uang tunai sebesar Rp 50.000. Selanjutnya tersangka MH dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ary)
Editor: Agus Salim