MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel mengupayakan agar Raperda Penyelenggaraan Perizinan segera dirampungkan, mengingat urgensi raperda ini untuk menjaga kualitas perizinan yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi yang melaksanakan kegiatan terkait perizinan.
Terkait urgensi regulasi tersebut, Pansus I DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat finalisasi materi dan substansinya di Ruang Rapat Komisi I bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Selasa (17/1/2023).
“Pada dasarnya Pansus berupaya mendorong raperda ini segera diselesaikan, karena DPMPTSP juga memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatannya,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria R.
Untuk itulah, wakil rakyat yang akrab disapa Tatum ini berharap raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selama ini DPMPTSP hanya menjalankan pergub, cuman pelimpahan wewenang dari gubernur. Jadi kita mendesak, bersama tenaga ahli dan biro hukum, agar bisa segera finalisasi. Tadi alhamdulillah sudah ada kata sepakat dalam draft-draftnya, sudah disetujui. Jadi kita menunggu untuk difasilitasi ke kementerian,” kata Tatum.
Analis Kebijakan Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP, Lailatul Qadariah SH MSi mengatakan, DPMPTSP Provinsi Kalsel sangat menantikan perda ini untuk mendukung penyelenggaraan perizinan secara menyeluruh,
“Kami sangat ingin dan akan terasa nyaman bekerja jika ada dasar hukum yang kuat. Kami berharap perda ini dapat terwujud, sehingga kami dalam bekerja merasa aman, karena kami kan harus mengutamakan dan mengoptimalisasi pelayanan,” jelas Lailatul.(rls)
Editor: Agus Salim