MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Berdasarkan data Pengadilan Agama Banjarmasin I A, selama tahun 2022 terdapat 1.420 kasus perceraian yang diterima, terdiri dari cerai gugat (dari perempuan) 1.128 kasus dan cerai talak (dari Laki-laki) sebanyak 292 kasus.
“Kasus perceraian di tahun 2022 lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021,” ungkap Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie, Rabu (18/1/2023).
Dia membandingkan, tahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 1.548 kasus, terdiri dari cerai talak 316 dan cerai gugat 1.232 kasus.
Lebih lanjut dijelaskannya, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari cerai talak 292 dan cerai gugat 1.143 kasus, adapun data perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya cerai talak 233 dan cerai gugat 980 kasus.
Diakuinya, berdasarkan data memang perbedaannya tidak terlalu signifikan, perbandingan ini kecenderungan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian atau keuangan masyarakatnya karena mereka tahu dalam berperkara memerlukan biaya.
“Walaupun sebenarnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung sudah menyediakan cara berperkara tanpa biaya atau secara cuma-cuma,” sambungnya.
Namun, menurutnya hal ini masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya atau mengenal baik tentang cara berperkara atau mengajukan perceraian tanpa biaya.
Penyebab kasus perceraian, selain faktor ekonomi juga perilaku seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu lebih difaktori oleh sebab akibat.
“Pertengkaran terus menerus yang membuat terjadinya akibat yaitu perceraian,” jelas Drs H Fathurrohman Ghozalie.
Pihaknya dalam menentukan faktor perceraian, mengacu dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 sebagai faktor penyebab. Tidak hanya itu, ada faktor lain seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c.
“Bahwa apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun, itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor. Terkait usia sering melakukan perceraian bervariatif dan tidak ada usia dominan yang melakukan perceraian,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim