MEGAPOLIS.ID, PALANGKA RAYA – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Sudarsono (Partai Golkar) dan Jainudin Karim (Partai Gerindra), terlihat menghadiri Sosialisasi Tahapan Penyerahan Dukungan Persorangan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Serentak Tahun 2024, di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
Kehadiran dua politisi kawakan ini menimbulkan beragam spekulasi, dikabarkan keduanya akan ikut bertarung pada pemilihan anggota DPD RI. Benarkah?
Ditemui media ini disela kegiatan sosialisasi tersebut, Sudarsono berdalih kehadirannya sebagai undangan dan untuk mengetahui apa saja persyaratan DPD serta tahapannya.
“Rasa keinginan ada bukan berarti ikut. Tentunya sebagai politisi perlu memperhitungkan segala kemungkinan-kemungkinan, apalagi saya masih diminta Partai Golkar untuk mewakili dapil II Kalteng, yaitu Kotawaringin Timur dan Seruyan,” ujar mantan Bupati Seruyan dua periode ini.
Setali tiga uang, Jainudin Karim mengatakan kehadirannya sebagai undangan.
“Sebagai politisi tentu keinginan ikut pemilihan DPD memang ada dan optimistis menang. Namun harus memperhitungkan dan mempertimbangkan secara komprehensif, karena saat ini saya masih Anggota DPRD Provinsi Kalteng masa bakti berakhir 2024 nanti,” kata Jainudin.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Harmain Ibrohim saat kepada awak media menyampaikan, salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah pemilihan anggota DPD RI.
“Berdasarkan PKPU RI sesuai jadwal, persiapan pelaksanaan itu mulai dari tanggal 6 Desember. Untuk penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota dari perseorangan anggota DPD itu dilaksanakan tanggal 16 Desember sampai 29 Desember 2022,” ucap Harmain.
Oleh karena itu KPU mengundang pihak-pihak yang berkeinginan berkompetisi pada pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2024 mendatang. Termasuk pihak-pihak yang mengikuti Pemilu 2019 lalu sebagai calon anggota DPD RI, serta masyarakat umum.
Dijelaskannya, KPU RI juga telah menetapkan jumlah minimal dukungan perseorangan calon anggota DPD RI. Untuk wilayah Provinsi Kalteng, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) yang terakhir berjumlah 1,7 juta pemilih.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk jumlah DPT 1 Juta – 5 Juta pemilih maka jumlah dukungannya minimal berjumlah 2.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 50 persen Kabupaten/kota di Kalteng. Jadi minimal 7 Kabupaten/kota di Kalteng,” pungkasnya.(Rahman)
Editor: Agus Salim