MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tak butuh waktu lama pasca kejadian, tim gabungan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Tersangka bernama Kabul Hidayat (31), ditangkap saat berada berada dirumahnya, Kamis (29/9/2022), sekira pukul 18.30 WITA.
Warga Jalan Tembikar Kiri Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap M Yamani (22), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Wasiat, Banjarmasin Utara.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak empat kali hingga mengenai bagian pinggang belakang, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Islam Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak hanya mengamankan tersangka Kabul Hidayat, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau sangkur panjang sekira 15 cm.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Jum’at (30/9/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Tersangka pun akan dikenakan pasal 351 KUHP.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pukul 18.15 WITA, saat tersangka sedang memutar balik di putaran Jalan Brigjend H Hasan Basri tepatnya di putaran balik depan gedung Dharma Wanita Banjarmasin Utara.
Tanpa sengaja melihat korban berada searah dibelakangnya. Tersangka pun menghadang korban dengan cara memarkir motor di putaran balik dan mendatangi korban yang terhalang untuk belok.
Kemudian tanpa banyak bicara tersangka mendatangi dan menusuk korban sebanyak empat kali. Untung saja, kejadian tersebut langsung dilerai oleh sukarelawan pengatur arus lalu lintas.
Adapun empat tusukan mengenai bagian pinggang belakang korban hingga saat di Tempat Kejadian Pekara (TKP) sudah mengeluarkan darah.
Melihat darah mengucur dari tubuh seterunya, tersangka menjadi takut dan langsung kabur. Sedangkan korban dibawa oleh saksi ke RS Islam Banjarmasin untuk mendapat perawatan pertama, kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin guna menjalani rawat inap.
Hanya hitungan menit pasca kejadian, tersangka diringkus oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan di Back-up Direktorat Reserse Kriminal Unit Resmob Polda Kalsel. Dimana tim gabungan langsung menuju ke rumah tersangka, dan membawanya ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena sekitar satu bulan lalu pernah ditegur dan dituduh oleh korban telah menabrak pagar rumah mertuanya,” ungkap Ipda Sudirno.
Ditambahkan, antara tersangka dan korban memang tidak saling kenal. Merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan, tersangka tidak terima dan menaruh dendam pribadi kepada korban, hingga tanpa sengaja keduanya bertemu saat satu arah di TKP.(and)
Editor: Agus Salim