Megapolis
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Diduga Adopsi Anak Secara Ilegal, ‘Ayah Sejuta Anak’ Ditangkap Polisi

admin by admin
28 September 2022
in Hukum & Peristiwa
0
Diduga Adopsi Anak Secara Ilegal, ‘Ayah Sejuta Anak’ Ditangkap Polisi

Suhendra, Ayah Sejuta Anak ditangkap polisi atas dugaan adopsi anak ilegal dan TPPO.

16
SHARES
542
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BOGOR – Polres Bogor menangkap Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan ‘Ayah Sejuta Anak’. Polisi mengatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh Suhendra atau SH.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).

Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, kata Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

“Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” tuturnya

Iman mengatakan pihaknya menyelamatkan 5 ibu hamil dari yayasan tersebut. Kelima ibu hamil itu dalam proses melahirkan di tempat penampungan yayasan.

“Dari kegiatan penegakan hukum ini, kami berhasil menyelamatkan 5 bumil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan mereka tersebut. Kelima bumil tersebut sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan,” jelasnya,

Selain itu, polisi juga mengamankan anak yang telah diadopsi secara ilegal kepada seseorang di Lampung. Anak tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Bogor.

“Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan anaknya, dan diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeliharaan anak yang layak,” tuturnya.

Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut,” ujarnya.

Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Dc Tarigan mengatakan tersangka mempromosikan jasanya melalui media sosial. Siswo mengatakan tersangka menyasar ibu hamil tanpa suami.

“Yang bersangkutan meng-upload konten di IG dan TikTok dengan judul ‘Ayah Sejuta Anak’. Jadi sasarannya bumil tanpa suami, yang bersangkutan menawarkan jasanya di rumah 2 lantai. Kesehariannya ibu-ibu hamil tinggal di lantai 1, yang bersangkutan tinggal di lantai 2,” tutur Siswo.(sumber: detiknews)

 

Tags: Adopsi AnakAyah Sejuta Anak
Previous Post

Sinergi Pemko dengan Seluruh Lapisan, Ibnu Sina: Tidak Ada Seorangpun Tertinggal Dalam Pembangunan Kota

Next Post

Pekan Depan Ranking Dunia Marcus/Kevin Diprediksi Naik ke Peringkat 2

admin

admin

Next Post
Pekan Depan Ranking Dunia Marcus/Kevin Diprediksi Naik ke Peringkat 2

Pekan Depan Ranking Dunia Marcus/Kevin Diprediksi Naik ke Peringkat 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Kami

  • 87.1k Followers
  • 23.8k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

4 Oktober 2022
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

13 Juni 2022
Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

16 Maret 2023
Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

12 Desember 2022
Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

1
Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

1
Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

1
Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

1
MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

21 September 2023
Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

21 September 2023
RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

21 September 2023
Klasemen Pool F Voli Asian Games: Timnas Voli Indonesia Masih Berpeluang Lolos!

Klasemen Pool F Voli Asian Games: Timnas Voli Indonesia Masih Berpeluang Lolos!

21 September 2023
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.