Megapolis
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ragam

Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!

admin by admin
21 September 2022
in Ragam
0
Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!

Foto ilustrasi PNS/net

17
SHARES
648
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Sanksi bagi PNS yang selingkuh menarik untuk diulas. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Maka dari itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Lantas, sanksi bagi PNS yang Selingkuh masuk kategori mana? Berikut ulasannya.

Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Contoh pelanggaran ringan ini antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Untuk contoh pelanggarannya sebenarnya tidak begitu berbeda dengan pelanggaran ringan. Yang membedakan adalah hukuman ini dijatuhkan apabila hukuman tingkat ringan sebelumnya tidak diindahkan oleh si pelanggar.

Sebagai contoh adalah yang tertulis dalam Pasal 12 PP Nomor 32 Tahun 1979, “PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke tiga”.

Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu :

– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

– Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

– Pembebasan dari jabatan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

– Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Nah ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat.(sumber: okezone)

Tags: ASNPNSSanksi PNS Selingkuh
Previous Post

THR PNS dan Gaji Ke-13 Cair di Tahun Depan, Segini Anggarannya

Next Post

Prestasi dan Rapor Merah Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

admin

admin

Next Post
Prestasi dan Rapor Merah Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Prestasi dan Rapor Merah Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Kami

  • 87.1k Followers
  • 23.8k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

4 Oktober 2022
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

13 Juni 2022
Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

16 Maret 2023
Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

12 Desember 2022
Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

1
Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

1
Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

1
Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

1
Turunkan Kemiskinan Ekstrem dengan Program UPSUS Petani Sejahtera

Turunkan Kemiskinan Ekstrem dengan Program UPSUS Petani Sejahtera

21 September 2023
MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

21 September 2023
Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

21 September 2023
RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

21 September 2023
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.