MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres HST mengamankan MS (37) warga Desa Bajawit Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Dia diringkus aparat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram.
Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasi Humas Polres HST AKP Subagijo menuturkan, saat itu anggota mencegat sebuah mobil Honda Mobilio warna hitam mutiara dengan nomor polisi DA 1290 PY yang dikendarai MS di kawasan Desa Bulayak Kecamatan Hantakan. Saat berhenti dan diminta menepi pengemudi menunjukkan gelagat mencurigakan, dan membuang sesuatu.
Polisi pun bergerak cepat, ternyata tas warna hijau yang dibuang MS berisi 2 paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 200 gram.
MS beserta barang bukti lalu digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
Selain sabu seberat 200 gram, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merk vivo warna biru, 1 tas selempang merk president warna coklat, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam mutiara beserta STNK-nya.(Ary)
Editor: Agus Salim