MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Hairani (33), tersangka penganiayaan terhadap Heny Adelina, akhirnya diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (14/9/2022) lalu.
Tersangka diketahui warga Jalan Mutiara Dalam RT 11 Banjarmasin Selatan. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Heny Adelina (29) yang merupakan tetangganya. Akibatnya korban mengalami luka di jari tangan sebelah kiri, dan telapak tangan sebelah kanan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKBP H Idit Aditya SSos, saat dikonfirmasi Jumat (16/9/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (1/9/2022) lalu. Kala itu tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban dan terjadi cek cok mulut. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya seraya berkata akan mengambil celurit.
Tidak berselang lama tersangka datang dan langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis celurit sebanyak dua bilah kepada korban. Kemudian korban dengan replek menangkis dengan menggunakan kedua belah tangannya, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian jari – jari tangan sebelah kiri, dan bagian telapak tangan bagian sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, kemudian melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut, apalagi tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 13 hari akhirnya tim gabungan dari Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan diback up Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Subdit 3 Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) unit Resmob Polres Tanbu, mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyiannya.
“Akhirnya tersangka penganiayaan berhasil diringkus ditempat persembunyiannya, dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” tegasnya.(And)
Editor: Agus Salim