MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap 4 kasus judi pada bulan Mei hingga Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kabagops Kompol Agus Rusdi S di Mapolres Kotabaru, Senin (29/08/22), didampingi Wakapolres Kotabaru, Kanit Krimum dan Kanit Krimsus.
Menurut Kabagops, kasus perjudian tersebut merupakan atensi dari Kapolri.
Adapun 4 kasus judi yang diungkap jajarannya, 1 kasus diungkap oleh Polsek Kelumpang barat, 1 kasus oleh Polsek Kelumpang Selatan, dan 2 kasus oleh Polres Kotabaru.
“Bulan Mei ada 1 kasus, dan di bulan Agustus ada 3 kasus, ” kata Agus.
Ditambahkan Kanit Krimum Satreskrim Ipda Agus Suyanto bahwa dari 4 kasus judi yang diungkap, jajarannya berhasil mengamankan 8 orang pelaku.
Kanit krimum merinci kasus judi yang diungkap ada 2 jenis yakni judi manual dan judi online.
Agus juga menyebut, yang terbaru jajarannya berhasil mengungkap 2 kasus judi togel online dan judi taruhan Sepakbola di wilayah Gunung Sentral, Kecamatan Pulaulaut Sigam berdasarkan laporan masyarakat.
“Jadi ada 2 laporan polisi dengan satu tersangka berinisial JR (34), yang berperan sebagai pengumpul dana judi, ” ungkapnya.
Dari tangan JR, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp786 ribu, handphone, dan kartu ATM.
“Pelaku ini kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, dimana ancamannya maksimal 10 tahun, ” kata Agus.(mwd)
Editor: Agus Salim