MEGAPOLIS.ID, TANAH BUMBU – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem akhirnya dijebloskan ke tahanan menyusul eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Rooswandi Salem terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan kursi tunggu dan tamu Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.
“Eksekusi badan terhadap terpidana Rooswandi Salem dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan Nomor: 3062K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Juni 2022, dimana isi putusan Kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan Kasasi dari pemohon H Rooswandi Salem. Sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor Nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wendra Setiawan SH, Senin (29/8/2022).
Wendra mengatakan, apabila terpidana tidak mampu membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Tahanan rutan dikurangkan seluruhnya. Tahanan kota dikurangkan 1/5 (satu per lima) dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, H Rooswandi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sekira pukul 13.30 Wita, disambut Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wendra Setiawan SH, Kasi Intelijen Kejari Tanbu Rizki Purbo N SH MH, Jaksa Fungsional Hanindyo B SH MH, tim intelijen serta pengacara terpidana.
Mantan pejabat eselon I lingkup Pemkab Tanbu ini langsung menuju ruang pidana khusus untuk pemeriksaan dan penandatanganan berkas/dokumen dan cek kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, terpidana dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanah Bumbu untuk dititipkan atau dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas III Batulicin.
Sampai di Lapas sekira pukul 14.30 Wita, langsung dilakukan serah terima terhadap terpidana kepada Lapas Kelas III Batulicin.(dea)
Editor: Agus Salim