MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu merupakan putusan Hakim tunggal yang dibacakan pada hari ini, Rabu sore (27/7) di PN Jaksel. Putusan itu terkait permohonan praperadilan Maming terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu sore (27/7).
Untuk itu, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming. Seluruh permintaan Maming dalam praperadilan ini ditolak.
Dilansir dari RMOL.ID, Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka.
Dengan putusan itu, Maming masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.
Selain itu, Hakim menilai bahwa praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menetapkan biaya perkara nihil,” ujar Hendra.
Usai gugatan praperadilan ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Termasuk, menunggu sikap kooperatif Mardani H. Maming yang diklaim akan datang ke KPK pada esok hari, Kamis (28/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Maming dalam perkara suap dan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu
“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” ujar Ali, Rabu sore (27/7).
Sejak awal kata Ali, KPK yakin bahwa penyidikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
“Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Ali mengingatkan.
Ali menilai, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum.
“Dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi. KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
Sehari sebelum sidang putusan praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).
Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.(rmol)