MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jumat. Keempat tersangka itu belum ditahan.
“Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Dilansir dari detik.com, keempat tersangka itu ialah Ahyudin (A) selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus Yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota Pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Dia mengatakan penentuan penahanan tergantung pemeriksaan pada Jumat nanti.
“Betul (tergantung pemeriksaan nanti),” kata Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Keempatnya dijerat Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(dtc)