MEGAPOLIS.ID, KANDANGAN — Merasa tanahnya seluas 32 hektare ditambang dan belum mendapatkan ganti rugi, puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07/2022).
Berdasarkan press release yang diterima media ini, warga Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan didampingi beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah di eksplorasi oleh perusahaan pemegang PKP2B ini.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM tetapi tidak pernah direspons. Kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya, sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada Bapak Presiden,” ujar H Haidir Rahman alias H Ifin selaku perwakilan warga yang tanahnya diserobot.
Menurut Haidir, selama ini PT Antang mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan, tetapi setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti itu PT Antang tidak bisa menunjukkannya.
“Di depan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih,” bebernya.
Dijelaskannya, warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang diduga dicaplok PT Antang, dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.
Sementara sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tanpa melakukan upaya ganti rugi.
“Kami 10 warga yang tanahnya ‘diserobot’ oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi dan kami minta tolong kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu warganya di Kalsel yang tertindas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel Aliansyah yang mendampingi warga menyampaikan bahwa dari izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.
“Selain itu PT AGM diduga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 hektare dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” ucapnya.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan hutan jadi ada proses yang harus dilakukan.
“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet di atas lahan tersebut,” ujarnya.
Sebelum membubarkan diri, warga dan LSM melakukan orasi di depan tambang PT AGM. Mereka mengadu dan meminta tolong kepada Bapak Presiden untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan PKP2B ini.
“Kalau PT AGM tidak menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengadukan kelakuan PT AGM yang menindas warga disini,” papar Aliansyah disambut dengan teriakan “Tolong Bapak Presiden”.
Berdasarkan pemantauan wartawan, pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah diadang oleh aparat keamanan dan sacurity PT AGM sehingga tidak dapat masuk ke lokasi tanah mereka yang sekarang lagi ditambang.
Setelah melakukan negosiasi akhirnya sekitar 15 orang perwakilan warga dan wartawan diizinkan masuk untuk melihat kondisi tanah warga di lokasi tambang.
Sementara itu di lokasi tanah warga terlihat 1 alat berat excavator sedang mengeruk batubara atau sedang beraktifitas di sana.(rls-jmsi)
Editor: Agus Salim