Megapolis
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Politik

Hari Ini, PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

admin by admin
6 Juli 2022
in Politik
0
Hari Ini, PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.(foto net)

0
SHARES
498
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini mendaftarkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Juli 2022.

Gugatan itu terkait Pasal 222 menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR.

Dilansir dari viva.co.id, Ketua DPP PKS bidang hukum, Zainudin Paru menyampaikan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Habib Aboe Bakar Al Habsyi.  “Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zanudin, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan gugatan presidential threshold 20 persen itu sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku parpol peserta Pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, dengan cara ini diharapkan MK mengabulkan dan tak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat.

Menurutnya, polarisasi dalam dua pemilu terakhir harus disudahi dan jangan terulang lagi  “Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review,” jelas Zainudin.

Pun, dia menyinggung sikap ini diambil merujuk putusan terakhir MK terkait legal standing untuk mengajukan permohonan presidential threshold adalah parpol peserta Pemilu 2019. Zainudin berharap kenegarawanan sembilan hakim MK dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.  Kemudian, ia mengatakan tim kuasa hukum PKS sebelummya telah mempelajari sekitar 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.  Namun, Zainudin optimistis permohonan kali ini akan dikabulkan MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. ” tutur Zainudin.(via)

Tags: MKPasal 222 UU PemiluPKSPresidential Threshold 20 Persen
Previous Post

Wajib Menang! Garuda Muda Lakoni Duel Panas Lawan Thailand

Next Post

Pameela Safitri Mengaku Dilecehkan Pejabat, Diremas, Begini Komentar Warganet

admin

admin

Next Post
Pameela Safitri Mengaku Dilecehkan Pejabat, Diremas, Begini Komentar Warganet

Pameela Safitri Mengaku Dilecehkan Pejabat, Diremas, Begini Komentar Warganet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Kami

  • 87.1k Followers
  • 23.8k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

4 Oktober 2022
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

13 Juni 2022
Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

16 Maret 2023
Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

12 Desember 2022
Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

1
Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

1
Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

1
Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

1
Geger! Seorang Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

Geger! Seorang Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

25 September 2023
Baksos Donor Darah HUT Ke-78 TNI Kumpulkan 105 Kantong Darah

Baksos Donor Darah HUT Ke-78 TNI Kumpulkan 105 Kantong Darah

25 September 2023
Ibnu Sina Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belakang Masjid Jami dan Belitung Darat

Ibnu Sina Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belakang Masjid Jami dan Belitung Darat

25 September 2023
Tukang Ojek Nyambi Jualan Sabu Ditangkap di Kuin Utara

Tukang Ojek Nyambi Jualan Sabu Ditangkap di Kuin Utara

25 September 2023
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.