MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom, kecamatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Jumat (01/07/2022).
Pembongkaran 26 tempat hiburan berupa karoke dan rumah bilyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang.
Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.
Beberapa bulan lalu, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan. Sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan. Nah, hari ini kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.
Dia menambahkan, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketenteraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar perda.
Pasca penertiban pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan tempat hiburan tanpa izin di kawasan tersebut
“Apabila masih terdapat meja bilyar maupun peralatan karaoke maka akan kami angkut dan bawa ke Kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” pungkasnya.(rls/wan)
Editor: Agus Salim